
Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Selagai Lingga. Pemeriksaan yang dilaksanakan mulai tanggal 20 Juli 2022 tersebut dilaksanakan di Kampung Tanjung Ratu.
Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat adalah terkait pengelolaan keuangan desa, seperti penggunaan APBDes beserta bukti-bukti pertanggungjawabannya. Jika ada kegiatan pembangunan, maka tim dari Inspektorat akan mengecek langsung ke lapangan, apakah pelaksanaan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataukah belum.
Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat adalah terkait pengelolaan keuangan desa, seperti penggunaan APBDes beserta bukti-bukti pertanggungjawabannya. Jika ada kegiatan pembangunan, maka tim dari Inspektorat akan mengecek langsung ke lapangan, apakah pelaksanaan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataukah belum.
Beberapa berkas yang dilengkapi oleh pemerintah desa pun tak luput dari perhatian Inspektorat, seperti:
- Rekening Koran
- Realisasi Anggaran
- RPJMDes
- RKPDes
- APBDes & Perubahan APBDes
- Rekom Pencairan dari Camat
- SPP & SPM
- Buku Kas Umum
- Buku Kas Pembantu Kegiatan
- Buku Pembantu Bank
- Buku Pembantu Pajak
- SK Desa Lengkap
- Bukti Penyetoran Pajak
- RAB
- SPJ
- Foto-foto Kegiatan
- Dll.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kampung maka pemerintah Kampung diminta untuk segera menindaklanjuti. Sebagaimana diketahui bahwa Inspektorat selalu melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kampung-Kampung pada setiap tahunnya.