
Pemerintah Desa sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan bersama- sama dengan Badan Permusyawaratan Desa perlu kiranya terus dibina dan diberdayakan sehingga diharapkan dapat lebih optimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Terkait dengan sarana dan prasarana administrasi dan anggaran, Pemerintah Desa berupaya untuk memenuhi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja
kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan
kebijakan Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai Fungsi sebagai membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Adapun anggotanya sebagai berikut :
Ketua : Raden Ismail
Sekretaris : Hasan Karim
Bendahara : Abdul Rahman
Angota : Made Kreste
Angota : Ahyar Fathoni
Angota : Muhamad Yusuf
Angota : Iwan
Angota : Tarmizi
Angota : M . Nuh
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Di Kampung Tanjung Ratu pengurus BPD bersinergi dengan Pemerintah Kampung Tanjung Ratu juga mempunyai fungsi sebagai pengurus majelis syariah yang bertujuan sebagai wadah pemecahan masalah kekeluargaan, masalah umat, dan hal yang berkaitan dengan maslahat di Kampung Tanjung Ratu. Untuk mencapai suatu tujuan yang di inginkan BPD dengan Pemerintah Kampung Tanjung Ratu,serta seluruh lembaga
atau pengurus desa, dan seluruh lapisan masyarakat harus saling bekerjasama dan bersinergi untuk membangun Kampung Tanjung Ratu.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di Kampung Tanjung Ratu mendapatkan Alokasi dana pada setiap tahunnya dari pemerintah Provinsi, Kabupaten/daerah, dan dari pendapatan asli desa yang sah.
3.3.7 INDIKATOR LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Keberadaan lembaga kemasyarakatan sangat penting artinya dan memegang peranan yang pundamental sebagai mitra pemerintah desa baik dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun Lembaga – lembaga kemasyarakatan di Kampung Tanjung Ratu sebagai berikut :
1) LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Adapun struktur organisasinya sebagai berikut :
Ketua : Joni Saputra
Wakil Ketua : Murni Sanjaya
Sekretaris : Urip Arpan
Bendahara : Nengah Ariyanto
Seksi Agama,Pendidikan,Kebudayaan : Subari
Anggota : Dedi Astarudin
Anggota : Tarmizi
Anggota : Imam Musofa
Anggota : Nyoman Suratawan
Anggota : Kagus Ilias
Anggota : Basir
Anggota : Mail
Anggota : Rasak
Anggota : Kurnia
Anggota : Bandar
Anggota : Agus salim
2) PKK Nurul Huda
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :
- Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- Melaksanakan tertib administrasi; dan
- Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Adapun Struktur organisasi kepengurusannya sebagai berikut :
Ketua : Fofour Widyawati
Wakil : Juliana
Sekretaris : Endang Sih Lestari
Bendahara : Yuliyanti
Pokja I : Reni Astuti Pokja III : Tuginem
Anggota : Ani Riska Azizah Angota : Kurnia
Anggota : Umi Fadilah Angota : Rusdiyah
Anggota : Latifah Angota : Sumi
Anggota : Muji Rahayu Angota : Yati
Pokja II : Nur Baiti Pokja IV : Tasini
Anggota : Fitri Angota : Elysabet Fantes Rokasih
Anggota : Iluh Sunarti Angota : Nurhidayah
Angota : Sulfa Angota : Handayani
Angota : Ayu Angota : Sri Widarti
Selain melaksanakan tugas pokoknya PKK …….. Juga mempunyai program kerja yaitu melaksanakan kegiatan rohani dan jasmani,untuk kegiatan rohaninya yaitu pengajian 1 bulan sekali dan untuk jasmaninya adalah kegiatan senam sehat.
Dokumentasi kegiatan PKK Nurul Huda